BANTENHUB.ID, CILEGON – Puluhan massa yang tergabung dalam Relawan Pembela Masyarakat (RPM) menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Rabu 7 Mei 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, khususnya di wilayah Kota Rangkasbitung.
Kondisi jalan yang memprihatinkan membuat warga geram.
RPM menilai Dinas PUPR Kabupaten Lebak gagal menjalankan tugasnya dan mendesak agar kepala dinas dicopot dari jabatannya.
“Hasil kajian kami menemukan banyak persoalan di tubuh Dinas PUPR. Kami turun ke jalan karena ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya dijamin oleh pemerintah,” ujar Firdaus Lingkara, Koordinator Lapangan RPM, dalam orasinya.
Firdaus menambahkan, sebagai anak daerah yang peduli, RPM tidak tinggal diam melihat keluhan warga soal jalan-jalan yang rusak parah.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mewajibkan pemerintah menjaga kualitas infrastruktur jalan demi kepentingan publik.
“Anggaran PUPR itu dari uang rakyat, maka harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Jalan yang rusak bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga bisa membahayakan nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, Imam Apriayana, korlap lainnya, menuntut Bupati Lebak untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR.
RPM juga meminta agar Inspektorat dan KPK turun tangan memeriksa penggunaan anggaran pemeliharaan dan pembangunan jalan tahun 2023 hingga 2024.
“Kami juga soroti proyek jalan di Pamudayan, Desa Kapunduhan, yang diduga dikerjakan asal-asalan. Jika tuntutan kami tidak digubris, kami akan lanjutkan aksi ke Kantor Bupati,” ujar Imam.
Ironisnya, hingga aksi unjuk rasa berakhir, tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak yang keluar untuk menemui para demonstran. (Aswapi/red)