BANTENHUB.ID, CILEGON – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Cilegon kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu 23 April 2025.
Kegiatan ini tidak hanya memeriksa kepatuhan pajak, tetapi juga menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi razia agar wajib pajak bisa langsung membayar di tempat.
“Ini adalah bagian dari kegiatan rutin kami dalam peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Tubagus Agung Sugiarto, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Kota Cilegon.
Razia kali ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak.
Menurut Agung, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kita ingin mengingatkan langsung kepada masyarakat. Siapa tahu ada yang belum tahu soal program penghapusan denda ini. Jadi, sambil ditertibkan, mereka juga bisa mendapatkan informasi dan langsung bayar di tempat kalau mau,” jelasnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan gabungan sekitar 20 personel dari Samsat, kepolisian, dan BPKPAD Kota Cilegon.
Dalam waktu kurang dari satu jam, lebih dari 200 kendaraan melintas dan diperiksa, mayoritas adalah kendaraan roda dua.
“Tidak semuanya menunggak. Banyak juga yang taat pajak, dan itu kita apresiasi. Tapi bagi yang menunggak, kita beri kesempatan langsung bayar lewat layanan Samsat Keliling yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Meski hanya digelar dua kali dalam sebulan karena efisiensi, razia seperti ini tetap menjadi andalan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat soal pajak kendaraan.
“Biasanya empat kali sebulan, sekarang dua kali. Tapi kami tetap maksimal. Terpenting pesan sampai dan pelayanan tetap kami berikan,” tegas Agung. (red)
Leave a Reply