BANTENHUB.ID, CILEGON – Skandal ASN di Pilkada Cilegon 2024 telah merusak sakralnya pemilihan umum akhir tahun lalu.
Dimana lima pejabat Pemkot Cilegon telah direkomendasikan mendapat sanksi karena diduga terlibat Skandal ASN di Pilkada Cilegon 2024.
Kelima ASN tersebut diketahui terlibat dalam aktivitas yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon, sebagian besar dilakukan melalui media sosial.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Bawaslu Kota Cilegon.
Dimana dari 6 temuan Bawaslu Cilegon yang telah diserahkan ke BKN, lima temuan sudah diproses dan mendapat rekomendasi dari BKN.
“Lima temuan sudah direkomendasikan oleh BKN. Sekarang sudah di BKPSDM Cilegon,” kata Ketua Bawaslu Cilegon Alam Archy Ashari saat ditemui di ruang kerja, Kamis 24 April 2025.
Kelima ASN yang terseret kasus netralitas ini berasal dari beragam instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas-dinas di lingkungan Pemkot Cilegon.
Bawaslu mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen, baik fisik maupun digital, kepada pihak BKPSDM dan bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
“Kami sudah serahkan lengkap, dan komunikasi terus kami jalin. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari pihak kepegawaian,” tambahnya.
Bawaslu menegaskan bahwa proses penanganan sudah dilakukan secara prosedural.
Pemberian sanksi nantinya akan ditentukan oleh BKPSDM Cilegon sesuai tingkat pelanggaran: ringan, sedang, atau berat.
Saat dimintai keterangan soal identitas ASN yang melanggar, Bawaslu memilih tidak membuka nama dan menyerahkan sepenuhnya kepada BKPSDM.
“Kami tidak bisa menyebutkan nama. Silakan langsung ke BKPSDM. Yang jelas, mereka berasal dari berbagai instansi,” ujar Alam.
Netralitas ASN memang menjadi salah satu perhatian utama dalam Pilkada.
Bawaslu Cilegon memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur manipulasi data, tetapi murni pelanggaran etika netralitas.
“Kami harap sanksinya bisa segera diproses. ASN harus kembali fokus bekerja tanpa embel-embel politik,” tutup Alam. (red)
Leave a Reply