CILEGON, BANTENHUB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mulai menyiapkan langkah besar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menegaskan bahwa pemerintah kini mendorong kelurahan.
Ini agar mandiri mengelola sampah tanpa terus bergantung pada APBD.
Menurut Sabri, arah kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang kini sedang disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Setelah perda disahkan, DLH akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota yang mengatur teknis pelaksanaan dan kuota pembuangan sampah,” ujar Sabri.
Bentuk Lembaga Swadaya
Ia menjelaskan, setiap kelurahan nantinya wajib membentuk lembaga swadaya masyarakat yang mengoordinasikan RW dan RT untuk mengurangi timbulan sampah.
Langkah tersebut, lanjut Sabri, sejalan dengan program unggulan Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, yaitu Gerakan Kebersihan Lingkungan.
Program Gerakan Kebersihan Lingkungan diwujudkan melalui pembentukan Pasukan Sapu Bersih di setiap kelurahan sebagai simbol kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
“Untuk sarana pendukung, akan kita bahas di tahun 2026, termasuk kendaraan pengangkut sampah di tingkat kelurahan,” jelas Sabri optimistis.
Ia menambahkan, DLH juga berupaya mencari dukungan pendanaan dari kementerian agar pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD Kota Cilegon.
Sabri mengungkapkan, Pemkot Cilegon telah menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR terkait bantuan program pengelolaan sampah yang sempat tertunda sebelumnya.
“Alhamdulillah, di tahap empat ini kita bisa ikut lagi setelah gagal di tahap tiga, dan semoga 2026 Cilegon dapat bantuan,” ucapnya.
Sabri menegaskan, ke depan peran DLH bukan lagi sebagai pelaksana utama, tetapi pendamping sekaligus pengawal program pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.
“Nanti kalau sudah berjalan, kelurahan akan mengelola sendiri, sedangkan kami cukup mengawal agar programnya berkelanjutan,” tegas Sabri menutup pembicaraan.
Ia menekankan bahwa prinsip DLH sekarang bukan lagi “disuapin terus”, melainkan memberi kail agar masyarakat dan kelurahan mampu mandiri secara berkelanjutan.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Cilegon berharap seluruh kelurahan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kota bersih, sehat, dan berdaya lingkungan. (red)












