Tak Mau Main-main, DPRD Cilegon Siapkan Langkah Konstitusional Hadapi TAPD

banner 120x600
banner 468x60

CILEGON, BANTENHUB.ID – DPRD Kota Cilegon menyiapkan langkah konstitusional menghadapi TAPD yang menunda pembahasan KUA-PPAS 2026 tanpa alasan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan sikap tegas ini penting menjaga ritme perencanaan dan kelancaran penganggaran daerah.

Namun Rahmatulloh menekankan TAPD sudah menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 kepada DPRD, sehingga tidak ada alasan menunda proses pembahasan.

“Kalau TAPD menunda terus, DPRD memastikan penyusunan RAPBD 2026 molor dan rakyat akhirnya menjadi pihak paling dirugikan,” kata Rahmatulloh.

Oleh karena itu, DPRD menyiapkan langkah tegas, menegur TAPD melalui surat resmi, mengundang rapat kerja terbuka, hingga menyampaikan sikap paripurna.

“Kalau TAPD mangkir lagi, DPRD menyampaikan sikap resmi melalui paripurna supaya publik tahu DPRD siap, eksekutif tidak kooperatif,” ujarnya.

Selain itu, Rahmatulloh menyoroti turunnya transfer pusat dalam KUA-PPAS Perubahan 2025, sehingga DPRD perlu membahas KUA-PPAS 2026 lebih cepat.

DPRD menilai keterlambatan pembahasan akan mengacaukan penetapan APBD 2026, menghambat pelayanan publik, serta menurunkan efektivitas serta kualitas belanja daerah.

Sementara itu, Rahmatulloh mengingatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan DPRD dan TAPD menyepakati KUA-PPAS paling lambat Agustus.

Akhirnya, Rahmatulloh menegaskan DPRD siap melaporkan kelambanan TAPD kepada Gubernur bahkan Mendagri apabila TAPD tidak melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *