banner 728x250

Terungkap! Ketua RT Sekaligus Guru Ini Diduga Lakukan Hal Tak Pantas di Rumah Sendiri

Korban Masih Anak-Anak

banner 120x600
banner 468x60

CILEGON, BANTENHUB.ID – Sosok Ketua RT yang dikenal sebagai figur pendidik dan panutan warga di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mendadak jadi sorotan.

Pria berinisial ZA ditahan pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

banner 325x300

Mirisnya, pelaku juga adalah seorang guru yang mengabdi di salah satu sekolah Kabupaten Serang.

Kejadian mencuat setelah warga mencurigai gerak-gerik pelaku dan akhirnya mengamankan ZA pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia diserahkan langsung ke Polres Cilegon untuk diproses secara hukum.

“Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZA selaku diduga pelaku. Kami menerima dan langsung melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ungkap IPDA Yuli Meliana, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Rabu (9/7/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku sendiri.

Korban, seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun, bahkan sempat dikunci di dalam kamar dan menangis ketakutan.

“Iya, korban sempat menangis karena dikurung oleh pelaku,” jelas Yuli.

Kini ZA mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti jika ia terbukti bersalah.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini secara menyeluruh, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *