BANTENHUB.ID, CILEGON – Usulan UMK Cilegon 2025 ke Pemprov Banten terancam molor hingga lewat tahun.
Ini merupakan imbas dari tidak berlakunya PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Gegara hal tersebut, proses usulan UMK Cilegon 2025 ke Pemprov Banten menjadi mandeg.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya masih menunggu dasar hukum yang ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Saat ini kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja ataupun Permenaker yang dijanjikan oleh Kemenaker paska putusan MK tentang undang-undang cipta kerja,” katanya ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dia bilang, pihaknya belum bisa merumuskan kenaikan UMK di Kota Cilegon mengingat undang-undang Cipta kerja dan PP 51 terdapat revisi paska putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena dalam Undang-undang Cipta kerja ada dua poin yang dibatalkan oleh MK, pertama alfa tentang perhitungan pengupahan di PP 51, dengan kembali ke UMSK jadi UMSK ini harus melakukan survei pasar, cuma yang jadi pertanyaan ini keburu atau tidak,” tambahnya.
Atas dasar itu, kata kata Faruk, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian terkait dengan kenaikan UMK di Kota Cilegon.
“Tapi kita sekarang Wait and see, kita menunggu keputusan dari Kemenaker karena undang-undang Cipta kerja dan PP 51, sebetulnya bukan dibatalkan, tapi dibatalkan beberapa pasal berikut dengan PP nya,” katanya.
Sebelumnya, Faruk mengaku, pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat pleno dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam kenaikan UMK tahun 2025.
“Kita sudah melakukan rapat pra pleno, kita sudah melakukan sebanyak 3 kali, pleno pertama itu mendengarkan kajian dari akademisi dari Untirta, pleno kedua mendengarkan usulan dari buruh dan Apindo, rencanannya rapat pleno ketiga ini mendengar kesimpulan yang didapat dari Akademisi,” ujarnya.
“Namun itu kan berbasis PP 51, sekarang dengan pasca putusan MK ini semua mulai dari nol, menunggu. Artinya dari pada melaksanakan kemudian dibatalkan mendingan menunggu,” jelasnya. (Red)
Leave a Reply