CILEGON, BANTENHUB.ID – Warga Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mengeluhkan kondisi saluran air yang berada di kawasan industri antara PT Unggul Indah Cahaya dan PT BMT.
Saluran itu diduga telah dipersempit, tidak lagi sesuai dengan lebar gorong-gorong sebelumnya yang mencapai satu meter.
Menurut warga, penyempitan saluran air itu memperburuk fungsi drainase.
Ditambah lagi, gorong-gorong kini tertutup sedimen, membuat air tak bisa mengalir lancar ke laut dan memicu banjir di kawasan permukiman.
“Saluran ini sudah nggak jalan. Banjir itu karena air mampet,” ujar Bambang, warga Kalibaru, Rabu 2 Juli 2025.

Bambang meminta agar pemerintah segera melakukan normalisasi.
Namun ia mengingatkan, pekerjaan itu tak bisa sembarangan karena di bawah gorong-gorong terdapat utilitas vital milik industri.
“Di dalam saluran ada pipa gas, pipa listrik, dan kabel-kabel lain. Jadi harus ekstra hati-hati,” katanya.
Ia menambahkan, masih ada satu saluran lain yang letaknya agak jauh dan baru-baru ini telah dinormalisasi oleh tim gabungan.
Tim itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Saeful Basri.
Tapi kondisi saluran diantara dua industri tersebut menjadi persoalan, karena aliran yang dinormalisasi tim gabungan pun bermuara di saluran yang sama.
“Dulu, sekitar tahun 2013, ukurannya masih sama dengan gorong-gorong. Sekarang mengecil sekali,” tutur Bambang.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Saeful Basri mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
Ia menyatakan akan meminta penjelasan dari industri terkait.
“Saya kumpulkan informasi dulu, nanti saya akan minta keterangan dari masing-masing perusahaan,” kata Saeful.
Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyempitan saluran air di kawasan industri bilamana tanpa pembaruan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL bisa masuk kategori pelanggaran.
Hal ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.
Jika perubahan dilakukan tanpa izin, industri bisa dianggap melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009.
Selain itu, dampaknya yang menyebabkan banjir juga bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan tata ruang dan perlindungan terhadap hak lingkungan hidup warga.
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” bunyi Pasal 65 UU 32/2009.
DLH: Lihat Dulu Site Plan-nya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menyatakan pentingnya melihat ulang site plan dari kawasan industri tersebut.
Ia menegaskan, ukuran saluran air harus sesuai dengan rencana tata bangunan awal.
“Harus dilihat dulu site plan-nya. Apakah lebar saluran itu sesuai atau tidak,” ujarnya melalui pesan singkat. (red)
Leave a Reply