CILEGON, BANTENHUB.ID – Banyak pihak masih salah paham soal dasar penyusunan KUA APBD Perubahan Cilegon.
Sebagian masih mengira KUA reguler yang disepakati di awal tahun bisa dijadikan acuan dalam KUA APBD Perubahan Cilegon.
Padahal menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, anggapan itu tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar sah adalah Perda APBD yang telah disahkan.
Rahmatulloh menyebut bahwa KUA reguler hanya dokumen awal sebagai dasar menyusun RKA dan R-APBD.
Setelah melalui pembahasan dan evaluasi gubernur, Perda APBD-lah yang menjadi produk hukum final.
“Karena itu, ketika menyusun KUA Perubahan, acuannya adalah Perda APBD, bukan KUA awal,” jelasnya.
Ia menyebut perubahan bisa terjadi karena realisasi PAD, koreksi program, atau masukan Pemprov.
Dalam Bab Pendapatan Daerah, semua angka harus mengacu pada yang tertuang dalam Perda APBD murni.
Jika mengacu pada data KUA reguler, maka dokumen perubahan bisa tidak sesuai dengan anggaran berjalan.
“Perubahan anggaran harus realistis, sesuai fakta lapangan dan kondisi riil,” tegas Rahmatulloh.
Ia berharap tidak ada lagi kesalahan pemahaman dalam penyusunan KUA APBD Perubahan Cilegon. (red)