CILEGON, BANTENHUB.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan mekanisme seleksi jabatan pimpinan OPD berubah signifikan karena aturan terbaru mewajibkan proses melalui pansel terbuka.
Perubahan aturan membuat proses seleksi tidak menggunakan penunjukan langsung, melainkan mengharuskan panitia seleksi khusus menyelenggarakan sistem open bidding.
Robinsar menyebut aturan baru berlaku untuk seluruh jabatan.
Katanya, tim pansel Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan OPD lain, itu akan berbeda.
“Itu berbeda, dan setiap tahapan seleksi sudah kami koordinasikan dengan BKN sekaligus pemerintah provinsi,” tegas Robinsar.
Selain itu, ia menjelaskan pansel jabatan strategis melibatkan unsur pemerintah provinsi, akademisi, serta profesional, sehingga mekanisme jelas berbeda dibanding sistem lama.
Robinsar menekankan proses seleksi jabatan Inspektorat maupun OPD lainnya harus mengikuti pansel, berdasarkan regulasi yang pemerintah pusat tetapkan.
“Tidak ada rekayasa dalam proses ini, semuanya transparan, karena mekanisme jelas berada dalam pengawasan provinsi dan BKN,” ucap Robinsar.
Saat ini, panitia seleksi Inspektorat sudah membuka tahapan awal, kemudian akan berlanjut ke eselon II.
Lalu, tahapan seleksi berikutnya menyasar jabatan Kepala Disdukcapil, sehingga perubahan mekanisme seleksi berjalan menyeluruh serta bertahap di lingkungan Pemerintah Cilegon.
“Perbedaan paling jelas dari aturan baru ialah larangan penunjukan langsung, karena semua jabatan wajib melalui pansel,” kata Robinsar.
Ia menegaskan, pengisian jabatan kepala OPD melibatkan tim panitia seleksi, itu agar transparansi benar-benar terjaga di seluruh jenjang birokrasi. (red)