CILEGON, BANTENHUB.ID – DPRD Cilegon menegaskan RKPD 2027 merupakan penjabaran tahunan RPJMD berstatus Perda sehingga penyusunannya tidak boleh keluar koridor.
Demikian disampaikan Wakil ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh, menyikapi akan diadakannya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Cilegon 2027.
Acara itu sendiri sendiri akan dilaksanakan di Aula Lantai III Bapperinda Kota Cilegon, Rabu 17 Desember 2025, dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Rahmatulloh mengatakan, penurunan Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat menekan kapasitas fiskal dan menciptakan kesenjangan kerangka pendanaan daerah.
“Tekanan fiskal ini berdampak pada kebijakan pendapatan dan belanja APBD 2026 serta perencanaan RKPD 2027 secara signifikan,” kata Rahmatulloh melalui pesan singkat, Selasa 16 Desember 2025.
Namun, kata Rahmatulloh, DPRD menilain kondisi fiskal tidak dapat dijadikan alasan menyusun RKPD keluar RKPD atau menyatakan RPJMD tidak relevan.
Karenanya, Rahmatulloh meminta data kerangka pendanaan RPJMD khususnya proyeksi 2027 disampaikan terbuka agar perencanan disusun realistis.
“Penyusunan RKPD juga jangan menggunakan bahasa paradoks, seolah target pendapatan dan belanja dapat tercapai tanpa dukungan fiskal,” tuturnya.
DPRD Cilegon, lanjut Rahmatulloh, memahami perubahan RPJMD belum dapat dilakkan dalam waktu dekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, penyusunan RKPD 2027 hanya bersifat teknokratis berupa penajaman prioritas tahunan penyesuaian tahapan target rasionalisasi program.
“Penyesuaian ini kami maknai sebagai kehati-hatian fiskal agar dokumen perencanaan tetap realistis implementatif dan dapat dipertanggungjawabkan publik,” ucapnya.
Risiko
Rahmatulloh mengingatkan, pendekatan inkremental tanpa penyesuaian rasional akan berisiko melahirkan RKPD normatif namun sulit dilaksanakan secara faktual.
Ia menegaskan kewenangan TAPD hanya penajaman prioritas pengaturan urutan program dan tahapan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan arah kebijakan dan substansi RPJMD hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan Perda sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Rahmatulloh pun mengingatkan terkait rencana pinjaman daerah ke PT SMI yang memiliki syarat wajib tercantum dalam RPJMD yang berlaku.
Ia menegaskan, persetujuan DPRD Cilegon atas mata anggaran RKPD tanpa cantolan RPJMD berpotensi menimbulkan persoalan hukum kelembagaan.
“Karena itu, Banggar akan memastikan bahwa RKPD 2027 disusun secara disiplin, berbasis data fiskal, aktual, konsisten, menggunakan hukum perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya. (red)








