CILEGON, BANTENHUB.ID – Pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon kembali jadi sorotan!
Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan sidak mendadak ke Pasar Keranggot pada Selasa, 8 Juli 2024, dan menemukan fakta mengejutkan.
Itu adanya praktik parkir ilegal yang diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV Muhammad Saiful Bahri, bersama Wakil Ketua Ahmad Aflahul Aziz, Sekretaris Komisi Rizki Ismail, serta anggota Fachri Mohammad Rizki, Novia Achirian, dan Novi Gojali.
Mereka turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti.
“Kami turun langsung untuk memastikan kabar yang berkembang di masyarakat. Dan benar saja, kami menemukan praktik parkir liar yang meresahkan dan tidak sesuai prosedur,” ujar Saiful Bahri kepada awak media.
Parkir Ilegal, PAD Menguap?
Menurut Saiful, praktik parkir liar ini bukan hanya masalah ketertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang besar.
Pasalnya, retribusi parkir yang semestinya menjadi pemasukan daerah, justru diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah Kota Cilegon.
“Kenapa kami sebut ilegal? Karena pelaksanaan retribusinya tidak sesuai mekanisme resmi. Ini yang akan kami tindaklanjuti bersama OPD terkait,” tegas Saiful.
Komisi IV pun menyatakan akan segera memanggil dinas atau unit pengelola pasar untuk mengklarifikasi pengelolaan parkir dan mencari solusi konkret agar kebocoran PAD bisa dihentikan.
Diduga Sudah Berlangsung Lama
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi IV, Fachri Mohammad Rizki.
Ia menduga praktik parkir ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga potensi kerugian yang dialami Pemkot bisa mencapai angka yang signifikan.
“Kalau dihitung dari tahun ke tahun, potensi kebocoran PAD dari sektor parkir ini bisa saja tembus miliaran rupiah. Ini harus segera ditangani,” ungkap Fachri.
Dirinya juga menyoroti pentingnya sistem retribusi digital yang transparan dan terintegrasi, agar uang parkir bisa diawasi dan benar-benar masuk ke kas daerah.
DPRD Cilegon Siap Bertindak
Komisi IV berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini.
Tak hanya masalah parkir, sidak juga mencatat keluhan para pedagang yang direlokasi dan belum mendapatkan lokasi berdagang yang layak.
“Kita tidak ingin masyarakat dan pedagang dirugikan. Pasar harus tertib, dan retribusi yang dipungut harus jelas dan masuk ke pemerintah. Itu prinsipnya,” pungkas Fachri. (red)