BANTENHUB.ID, LEBAK – Suasana mendadak memanas di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ketika Ketua TPK ngamuk, Kamis 15 Mei 2025.
Ketua TPK ngamuk saat ditanya soal proyek pembangunan jalan desa yang menggunakan dana APBDes tahun 2025.
TPK sendiri adalah Tim Pelaksana Kegiatan, dimana Ketua TPK proyek pembangunan jalan desa Pasir Kupa diketahui bernama Saman.
Kepada wartawan yang hendak mengonfirmasi jalannya proyek, Saman yang ditemui di balai warga tempat pembangunan berada, secara tiba-tiba menggebrak balai sambil menyatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan baik.
Namun bukan hanya itu, ia bahkan mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang terkesan mengancam.
“Kalau ada wartawan atau lembaga yang mengobok-obok pekerjaan ini, saya siap perang!” ucap Saman dengan nada tinggi, Kamis 15 Mei 2025.
Pembangunan jalan desa Pasir Kupa sendiri tercatat dikerjakan oleh CV Gunung Pelindung Alam Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp385.540.000.
Padahal, menurut regulasi, proyek yang menggunakan dana desa diutamakan untuk dikerjakan secara swakelola.
Wartawan sempat diarahkan oleh Saman untuk mengonfirmasi langsung kepada kepala desa.
Namun saat dicari di lokasi maupun di desa, Kepala Desa Pasir Kupa, Saaid, tidak berhasil ditemui.
Bahkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga tak dibalas.
Di tempat terpisah, Ivano, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rangkasbitung, menjelaskan bahwa penggunaan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi swakelola tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek desa.
“Swakelola itu harus diutamakan, karena selain lebih hemat, juga bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. Tapi jika tidak memungkinkan, barulah bisa melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tisna, Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR), merasa perlu ada penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Lebak.
Ia khawatir penggunaan pihak ketiga justru membuka celah terjadinya praktik tidak sehat.
“Kalau dikerjakan pihak ketiga, rawan ada ‘fee’ yang masuk ke oknum. Karena itu kami minta Kejari Lebak menyelidiki proyek ini secara serius. Korupsi itu kejahatan luar biasa dan musuh negara,” tegas Tisna.
PBR juga menilai bahwa semangat awal APBDes adalah pemberdayaan warga desa melalui skema padat karya dan gotong royong. “Jika dikerjakan pihak luar, maka tujuan itu akan hilang,” terangnya. (red)