BANTENHUB.ID, CILEGON – Warga Kecamatan Grogol dikejutkan dengan semburan cahaya kemerahan di langit pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Pemandangan tak biasa itu tampak dari atap-atap rumah dan sontak menimbulkan rasa penasaran hingga kekhawatiran.
Sumber cahaya ternyata berasal dari aktivitas flaring di area pabrik PT Lotte Chemical Indonesia.
Menindaklanjuti kejadian ini, Pemerintah Kota Cilegon tak tinggal diam.
Keesokan harinya, Kamis 22 Mei 2025, manajemen PT Lotte dipanggil resmi ke Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon untuk dimintai klarifikasi.
Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, mengatakan bahwa pemanggilan ini penting demi menjawab keresahan masyarakat.
“Benar, kami telah memanggil perwakilan PT Lotte Chemical Indonesia untuk dimintai keterangan dan mendengar langsung penjelasannya terkait aktivitas flaring yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin.
Maman menegaskan bahwa Pemkot akan terus memantau aktivitas industri, terutama yang berpotensi berdampak pada masyarakat.
“Kami pastikan seluruh kegiatan industri harus sesuai standar keselamatan dan lingkungan,” tegasnya.
Dari pihak perusahaan, Senior Assistant Manager General Affair PT Lotte Chemical Indonesia, Mohammad Khalimi, hadir langsung untuk memberikan penjelasan.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Berkenaan dengan aktivitas perusahaan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Khalimi.
Menurutnya, flaring yang terjadi merupakan bagian dari proses start up pabrik dan termasuk prosedur standar dalam industri petrokimia.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir. Proses ini aman dan telah sesuai prosedur operasional,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak PT Lotte juga menegaskan bahwa pengawasan teknis dilakukan secara ketat.
“Kami melibatkan laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tambah Khalimi. (red)