Pansus Pajak dan Retribusi Dorong Digitalisasi dan Transparansi Pendapatan Daerah

Pansus Pajak dan Retribusi Dorong Digitalisasi dan Transparansi Pendapatan Daerah

Tim Pansus Pajak dan Retribusi Daerah pada DPRD Kota Cilegon berfoto bersama dengan sejumlah OPD pendapatan. (Istimewa)

CILEGON, BANTENHUB.ID – Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon tengah fokus bahas penyesuaian tarif retribusi.

Khususnya tarif-tarif retribusi yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan BLUD di Kota Cilegon.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, pembahasan mencakup perubahan tarif pada seluruh OPD penghasil pendapatan.

“Untuk ubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD pendapatan baik yang dikelola oleh BPKAD atau BLUD,” ujarnya.

Menurut Rahmatullah, hingga saat ini tidak ditemukan adanya tarif retribusi yang dinilai beban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sifat retribusi tersebut bukanlah pungutan rutin.

“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat karena ini retribusi sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” tuturnya.

Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh penyesuaian dilakukan merata berdasarkan kajian kemampuan masyarakat.

“Gak ada tarif yang besar, semuanya berdasarkan kajian kemampuan di masyarakat dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Politisi PAN itu mengungkapkan, objek retribusi yang masuk dalam pembahasan meliputi sektor parkir, pasar.

Kemudian sektor kesehatan, persampahan, dan pelayanan RSUD, serta sejumlah layanan di dinas lain.

Katanya, sejumlah OPD menjadi evaluasi atas tarif retribusi dalam pembahasan Pansus.

Kata Rahmatullah, pihaknya tengah memberikan tenggat waktu kepada OPD pendapatan.

Pihaknya meminta OPD-OPD tersebut untuk menyelesaikan semuanya hingga 5 atau 6 Desember 2025.

“Kita sudah berikan tenggat waktu kepada Pemkot Cilegon,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *