BANTENHUB.ID, SERANG – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Banten angkat bicara soal skandal PT Chenda di Kota Cilegon.
Terlebih, Kadin Banten angkat bicara setelah dua pengurus Kadin Kota Cilegon ditetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Banten.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan mendukung langkah penyidik,” tegas Ketua Umum Kadin Banten M. Azzari Jayabaya melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Minggu, 18 Mei 2025.
Azzari juga mengonfirmasi sikap organisasi pusat.
“Kadin Indonesia memutuskan menonaktifkan sementara kedua pengurus itu, dan kami mendukung keputusan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menyesalkan insiden Jumat, 9 Mei 2025, di kantor PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang memicu dugaan intimidasi dan pemalakan.
“Peristiwa itu telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng citra Kadin,” kata Azzari.
Meski demikian, Kadin Banten tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami siap memberikan bantuan hukum agar rekan‑rekan pengurus mendapat perlakuan yang adil dan setara di depan hukum,” imbuhnya. (red)