CILEGON, BANTENHUB.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon Rahmatullah, meminta penegasan dari Pemkot Cilegon.
Yakni terkait pemberlakuan moratorium aktivitas galian C di wilayah utara dan selatan Kota Cilegon.
Seruan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk melindungi ruang hidup warga dari ancaman bencana.
Menurut Rahmatulloh, aktivitas penambangan pasir memiliki risiko besar terhadap keselamatan masyarakat.
Mulai dari kerusakan bentang alam, penurunan kualitas tanah dan air dan juga bencana banjir dan longsor.
Ia menegaskan, kebijakan moratorium perlu diambil sebelum dampak lebih besar terjadi.
“Jangan menunggu bencana, baru semua bertindak. Moratorium ini langkah penyelamatan, bukan reaksi setelah musibah,” katanya, Minggu 4 Januari 2026.
Menurut Rahmatulloh, persoalan galian C di Cilegon bukan semata soal legal atau pun ilegal.
Melainkan menyangkut lemahnya pengawasan dan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bahkan aktivitas tambang yang telah mengantongi izin pun dinilai masih sulit diawasi secara optimal di lapangan.
Rahmatulloh mengatakan jika masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak terhadap aktivitas-aktivitas tersebut.
Mulai dari jalan rusak akibat dari lalu lintas kendaraan berat, debu yang cemari udara, penurunan debit air sumur, hingga banjir.
“Ketika dampak itu muncul, yang pertama merasakan adalah warga. Sementara manfaat ekonomi hanya segelintir pihak,” tegasnya. (red)








