CILEGON, BANTENHUB.ID – Ratusan bangunan liar di jalur pipa KTI mulai dipetakan tim gabungan sebagai kelanjutan penertiban warung remang-remang (warem) di Ciwandan.
Rapat koordinasi penanganan bangunan liar di jalur pipa KTI digelar Selasa, 29 Juli 2025, di ruang meeting KTI Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
Rapat dihadiri jajaran KTI, Forkopimcam Ciwandan, Satpol PP Kota Cilegon, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga LSM Gaputra.
Kegiatan ini diawali dengan pemetaan menyeluruh dari lokasi eks-warem hingga sepanjang jalur pipa yang masih ditempati warga.
“Pemetaan kami mulai pasca penertiban warem di Tegal Ratu, yang akan dialihfungsikan jadi ruang terbuka hijau,” kata Camat Ciwandan Agus Aryadi.
Menurut Agus, pendataan juga mencakup warung, bengkel, hingga tumpukan batu yang menghalangi akses jalur pipa KTI.
“Kami identifikasi titik rawan konflik agar proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gejolak,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa jalur pipa adalah aset vital negara yang wajib steril dari okupasi ilegal dan bangunan tanpa izin.
“Ini bukan hanya urusan keindahan, tapi juga perlindungan fungsi infrastruktur industri milik negara,” tambahnya.
Eksekusi penertiban belum dijadwalkan karena tim masih fokus pada pengumpulan data dan potensi kendala di lapangan.
Penertiban bangunan liar di jalur pipa KTI sekaligus mendukung program penataan kota dan pengembangan ruang terbuka hijau di Ciwandan. (red)