CILEGON, BANTENHUB.ID – PT Krakatau Water Solution (KWS) menegaskan secara sah dan legal telah kuasai jalur pipa serta tapak tower di wilayah Kota Cilegon.
Perusahaan menguasai lahan proyek yang tersebar di berbagai desa strategis sebagai bagian dari langkah serius untuk kuasai jalur pipa.
Jalur pipa tersebut berasal dari lahan eks Baja Trikora yang pemerintah serahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970.
Sumber internal PT KWS menyebut bahwa mereka menyertifikasi seluruh lahan hasil penyerahan itu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Krakatau Steel pada tahun 1973.
PT Krakatau Steel telah membebaskan lahan tapak tower untuk proyek kabel tegangan tinggi (SUTET) sejak era 1973.
PT KWS menjamin masyarakat terdampak proyek telah menerima kompensasi secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan memberikan ganti rugi untuk bangunan, tanaman, serta sewa lahan penyimpanan pipa (laydown) selama proyek berjalan.
PT KWS melaksanakan semua proses pengadaan lahan sesuai prosedur resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Perusahaan meminta penyelesaian melalui pengadilan jika muncul klaim, karena mereka memegang sertifikat tetap dan sah.
Dengan dokumen hukum yang lengkap, PT Krakatau Water Solution menolak semua klaim sepihak dan tetap teguh kuasai jalur pipa. (red)