BANTENHUB.ID, CILEGON – Proses klarifikasi terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran disiplin tampaknya masih bergulir di tempat.
Meski telah berjalan lebih dari sepekan, sanksi bagi ketiganya belum juga ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, berdalih proses penetapan sanksi masih dalam perumusan.
Padahal, klarifikasi terhadap ketiga ASN yang diduga melanggar disiplin tersebut telah dilakukan sejak minggu lalu.
“Kita sudah panggil dan minta klarifikasi. Prosesnya sedang dirumuskan, kemungkinan minggu ini sanksinya bisa keluar,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cilegon, Selasa 27 Mei 2025.
Pernyataan Joko justru menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, ia mengakui bahwa hasil klarifikasi ASN bersangkutan telah sesuai dengan temuan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang sebelumnya diserahkan kepada BKPSDM.
Namun, mengapa sanksi masih saja tertunda?
“Kalau dari klarifikasi mereka, ya sesuai dengan apa yang terjadi. Kami hanya mengakurkan dengan resume hasil pemeriksaan Bawaslu,” katanya.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa BKPSDM terlalu berhati-hati, jika tidak bisa dibilang menunda, dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Terlebih, Joko menyebut keputusan sanksi belum final, meski sudah ada arahan langsung dari Wali Kota Cilegon agar bentuk hukuman disamakan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan camat dan lurah.
“Pak Wali sudah menginstruksikan, sangsinya disamakan saja dengan yang sebelumnya. Jadi kita tetap mengacu pada PP 94,” katanya.
Diketahui, sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mencakup kategori sedang dan berat, seperti penurunan jabatan hingga hambatan kenaikan pangkat.
Namun, lagi-lagi Joko mengakhiri keterangannya dengan pernyataan menggantung.
“Putusannya belum diambil, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (red)