CILEGON, BANTENHUB.ID – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, bersikap transparan dengan laporkan hadiah bayi ke KPK secara resmi.
Fajar menyebut dirinya laporkan hadiah bayi ke KPK setelah menggelar acara tasyakuran kelahiran anak keduanya pada 27 Mei 2025.
Langkah itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap larangan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pejabat.
“Tentu saja saya laporkan ke KPK karena ini amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar, Jumat 25 Juli 2025.
Laporan itu disampaikan langsung kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, termasuk seluruh barang yang diterimanya.
Dari 13 barang yang diterimanya, ada tiga yang dikategorikan sebagai objek gratifikasi dan wajib diserahkan kepada negara.
Barang-barang tersebut meliputi nursing pillow & baby nest stripes Rp597.000, wooden activity table Rp99.000, dan tas Rp3.950.000.
“Sebagai penyelenggara negara, saya wajib melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada KPK agar tidak menyalahi aturan,” ungkap Fajar.
Barang tersebut dinyatakan lunas administrasi dan resmi menjadi milik negara berdasarkan tanda terima dari KPK tertanggal 22 Juli 2025.
Fajar juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cilegon agar bersikap jujur dan melaporkan jika menerima gratifikasi.
Menurutnya, pelaporan seperti laporkan hadiah bayi ke KPK adalah bentuk tanggung jawab dan integritas sebagai penyelenggara negara.
“Ini pembelajaran bersama bahwa kita wajib laporkan hadiah bayi ke KPK demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Fajar menutup. (red)