CILEGON, BANTENHUB.ID – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon menegaskan bahwa penyusunan KUA Perubahan 2025 tidak boleh mencuplik data dari KUA reguler.
Pernyataan ini disampaikan sebagai sikap resmi DPRD terhadap munculnya perbedaan pandangan dalam proses penyusunan KUA Perubahan 2025.
Menurut Rahmatulloh, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, dasar penyusunan KUA Perubahan 2025 harus mengacu pada Perda APBD murni.
Ia menyebut bahwa KUA reguler hanya merupakan kesepakatan awal yang tidak mengikat secara hukum.
Perda APBD murni adalah dokumen resmi yang sah dan final dalam sistem penganggaran daerah.
“Kalau KUA reguler dijadikan dasar KUA Perubahan, itu keliru dan menyalahi aturan penganggaran,” tegas Rahmatulloh.
Penggunaan KUA reguler bisa menimbulkan kekacauan dalam evaluasi semester maupun laporan keuangan.
Hal ini juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan anggaran dan dokumen perencanaan.
“Akuntabilitas anggaran bisa terganggu jika datanya tidak merujuk pada Perda APBD murni,” ujarnya.
Rahmatulloh meminta TAPD tidak menggunakan KUA reguler sebagai baseline dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, seluruh proses audit oleh BPK juga mengacu pada data resmi dari Perda APBD murni.
“Kami minta semua data dalam KUA Perubahan 2025 harus bersumber dari Perda APBD murni,” katanya.
Dengan penegasan ini, DPRD berharap semua pihak memiliki persepsi hukum yang sama dalam penyusunan KUA Perubahan 2025. (red)