BANTENHUB.ID, CILEGON – THR harus cair! Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran hak pekerja.
THR harus cair penuh dan tepat waktu, sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo, memperingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba mencicil atau menunda pembayaran THR.
Jika ada pelanggaran, sanksi tegas menanti.
“Perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil. Jika ada yang melanggar, pekerja bisa segera melapor ke posko pengaduan yang kami siapkan,” tegas Panca.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
THR juga harus diberikan kepada pekerja sesuai dengan hari raya keagamaannya, termasuk Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan, Disnaker Kota Cilegon membuka posko pengaduan THR.
Pekerja yang tidak menerima haknya tepat waktu dapat melaporkan langsung ke Disnaker atau melalui layanan online yang telah disediakan.
“Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai ada pekerja yang tidak bisa menikmati hari raya hanya karena THR mereka belum dibayarkan,” tambah Panca.
Pekerja diminta untuk tidak ragu melapor jika mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Dengan pengawasan ketat dan adanya posko pengaduan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka sesuai aturan dan menikmati hari raya dengan tenang. (red)
Leave a Reply