BANTENHUB.ID, SERANG – Tiga tokoh Cilegon jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek investasi milik PT China Chengda Engineering yang bernilai hingga Rp5 triliun.
Tiga tokoh Cilegon jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena diduga melakukan intimidasi terhadap investor dan menekan perusahaan agar memberikan proyek tanpa proses lelang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS yang merupakan Ketua Kadin Cilegon, IA sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan RJ selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Mereka diduga meminta jatah proyek secara langsung kepada PT Chengda dengan cara-cara yang dinilai melanggar hukum dan mencederai iklim investasi di Banten.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah video Ketua Kadin Cilegon menyebar luas di media sosial pada 11 Mei 2025.
Dalam video yang viral tersebut, MS menyampaikan pernyataan kontroversial mengenai keterlibatan organisasinya dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Chengda.
Video ini kemudian menjadi salah satu barang bukti utama yang dianalisis penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani, menyampaikan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi serta pengumpulan barang bukti berupa video, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan organisasi dengan perusahaan, polisi menilai ada cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek investasi.
IA disebut berperan aktif dengan menggebrak meja saat rapat bersama pihak perusahaan, lalu secara terbuka meminta agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui lelang.
Bersama MS, IA juga menemui perwakilan PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April 2025.
Sementara MS diduga turut menekan perusahaan dan menggerakkan massa untuk mendatangi lokasi proyek.
Adapun RJ, Ketua HNSI Cilegon, disebut mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika organisasi nelayan tidak dilibatkan.
Ketiga tokoh tersebut kini dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kombes Dian menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan apapun yang mengganggu dunia investasi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap investor di Cilegon sangat berisiko menurunkan kepercayaan investor asing maupun lokal.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang merasa bisa memaksa perusahaan seenaknya. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat malam 16 Mei 2025.
Polisi juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Jika ditemukan alat bukti baru, penyidik siap melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (red)